Istilah akuntabilitas berasal dari istilah dalam bahasa Inggris yaitu accountability yang artinya berarti pertanggunganjawab atau keadaan untuk dipertanggungjawabkan atau keadaan diminta untuk pertanggunganjawab.
Akuntabilitas (accountability) adalah berfungsinya seluruh komponen penggerak jalannya kegiatan perusahaan, sesuai tugas dan juga kewenangannya masing-masing. Akuntabilitas bisa diartikan sebagai kewajiban-kewajiban dari individu-individu maupun penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber-sumber daya publik dan juga yang bersangkutan dengannya untuk bisa menjawab hal-hal yang menyangkut pertanggungjawabannya. Akuntabilitas berkaitan erat dengan instrumen untuk kegiatan kontrol terutama dalam pencapaian hasil pada pelayanan publik dan juga menyampaikannya secara transparan kepada masyarakat umum.
Menurut Dubnick, akuntabilitas publik secara tradisional dipahami ialah sebagai alat yang digunakan untuk mengawasi dan mengarahkan perilaku administrasi dengan cara memberikan kewajiban guna dapat memberikan jawaban (answerability) kepada sejuumlah otoritas eksternal.
Menurut Romzek dan juga Ingraham akuntabilitas publik dalam arti yang paling fundamental merujuk pada kemampuan menjawab kepada seseorang terkait dengan kinerja yaang diharapkan. Seseorang yang diberikan jawaban ini haruslah seseorang yang mempunyai legitimasi untuk melakukan pengawasan dan juga mengharapkan kinerja
Pengertian akuntabilitas ini memberikan suatu petunjuk sasaran pada hampir semua reformasi sektor publik dan juga mendorong pada munculnya tekanan untuk pelaku kunci yang terlibat guna bertanggungjawab dan juga untuk menjamin kinerja pelayanan publik yang baik. Prinsip akuntabilitas merupakan pelaksanaan pertanggungjawaban dimana dalam kegiaatan yang dilakukan oleh pihak yang terkait harus mampu mempertanggungjawabkan pelaksanaan kewenangan yang diberiikan di bidang tugasnya. Prinsip akuntabilitas terutama berkaitan erat dengan pertanggungjawaban terhadap efektivitas kegiatan dalam pencapaian sasaran atau target kebijakan atau prorgram yang telah ditetapkan itu.
Pengertian akuntabilitas menurut Lawton dan juga Rose dapat dikatakan sebagai sebuah proses dimana seorang/sekelompok orang yang diperlukan untuk membuat laporan aktivitas mereka dan dengan cara yang mereka sudah/belum ketahui guna melaksanakan pekerjaan mereka. Akuntabilitas ialah sebagai salah satu prinsip good corporate governance berkaitan dengan pertanggungjawaban pimpinan atas keputusaan dan hasil yang dicapai, sesuai dengan wewenang yang diliimpahkan dalam pelaksanaan tanggung jawab mengelola organisasi. Prinsip akuntabilitas yaitu digunakan untuk menciptakan sistem kontrol yang efektif dan berdasarkan distribusi kekuasaan pemegang saham, direksi dan juga komisaris. Prinsip-prinsip akuntabilitas adalah:
Mengontrak performan artinya performan para petugas pendidiikan dikontrak oleh orang-orang yang berkepentingan daalam pendidikan. Kriteria performan yang sudah disepakati bersama harus bisa dilaksanakan dengan baik.
Mempunyai kunci pembentuk arah. Dengan biaya tertentu dan juga performan dengan kriteria yang sudah dikontrakan itu diharapkan pendidikan bisa mencapai tujuan secara tepat.
Ada unsur pemeriksaan. Pemerikasaan harus dilakukan oleh oraang-orang yang bebas yang tidak terlibat dalam kegiatan pendidikan.Para pengontrak ialah merupakan unsur pengontrol dalam kegiatan pendidikan.
Ada jaminan pendidikan.Mutu pendidikan terjamin karena sudah memakai kriteria atau ukuran tertentu.
Pemberian insisiatif sebagai imbalan terhadap jerih payah guru dibuaatlah insentif.
Aspek yang terkandung dalam pengertian akuntabilitas ialah bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pihak yang mereka beri kepercaayaan. Media pertanggungjawaban dalam konsep akuntabilitas tidaak terbatas pada laporan pertanggungjawaban saja, akan tetapi mencakup juga praktek-praktek kemudahan si pemberi mandat mendapatkan informasi, baik langsung ataupun tidak langsung secara lisan maupun tulisan. Dengan begitu, akuntabilitas akan tumbuh subur pada lingkungan yang mengutamakan keterbukaan sebagai landasan penting dan juga dalam suasana yang transparan dan juga demokrasi serta kebebasan dalam mengemukakan pendapat. Akuntabilitas, yaitu sebagai salah satu prasyarat dari penyelenggaraan negara yang baru, didasarkan pada konsep orgaanisasi dalam manajemen, yang menyangkut :
Luas kewenangan dan juga rentang kendali (spand of control) organisasi.
Faktor-faktor yang bisa dikendalikan (controllable) pada level manajemen atau tingkat kekuasaan tertentu.
Pengendalian sebagai bagiaan pentiing dari masyarakat yang baik saling menunjang dengan akuntabilitas. Dengan kata lain, bisa disebutkan bahwa pengendalian tidak dapat berjalan dengan efesien dan efektif jika tidak ditunjang dengan mekanisme akuntabilitas yang baik, demikian pula sebaliknya.
Dari uraian tersebut, bisa dikatakan bahwa akuntabilitas adalah perwujudan kewajiban seseorang atau unit organisasi untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan juga pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban secara periodik.
Demikianlah artikel dari ayoksunau.com tentang pengertian akuntabilitas menurut para ahli, semoga bermanfaat.
baca juga artikel dibawah ini;