Di dalam perekonomian Islam bentuk atau jenis dari organisasi-organisasi bisnis (usaha) yang ada secara umum dapat di kelompokan menjadi 3 bentuk diantaranya sebagai berikut:
Perusahaan perorangan (sole proprietorship)
Perusahaan perorangan adalah format organisasi bisnis yang paling sederhana yang hampir ada dalam setiap sistem ekonomi non-sosialis dan merupakan bentuk usaha pelaksanaan bisnis tertua, dimana bentuk-bentuk organisasi bisnis lain yang berkembang kemudian adalah berangkat dari bentuk awal ini sesuai dengan kompleksitas dan kebutuhan hidup social dan ekonomi manusia.
Sebagaimana seperti halnya sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi islam mengizinkan perusahaan swasta yang di kelola oleh setiap individu dan tidak mengikat mereka secara khusus, selama usaha atau bisnis yang dijalankannya terikat dengan ketentuan syariah. Sifat alami bisnis harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan mendasar yang di tentukan oleh hukum yang ada.
Persekutuan/syirkah (partnership)
Definisi
Persekutuan merupakan suatu hubungan antara dua orang atau lebih untuk mendistribusikan laba (profit) atau kerugian (losses) dari suatu bisnis yang di jalankan oleh mereka atau salah satu dari mereka. Implikasinya dapat disimpulkan bahwa dua orang atau lebih dapat menyatakan sumber daya yang mereka miliki untuk menjalankan suatu bisnis bersama, sebab tidak satupun dari mereka dapat mengelolanya secara perorangan. Hal terpenting dalam bentuk kerjasama ini yaitu masing-masing pihak harus memiliki andil modal dalam usaha tersebut. Bentuk usaha perserikatan ini di kenal dengan istilah syikatul inan atau syirkatul mufawadah.
Pembagian keuntungan dan kerugian (prifit and loss sharing)
Di dalam bentuk organisasi bisnis kedua ini pendistribusian laba akan di berikan di antara pihak diatur sesuai perbandingan yang telah di sepakati. Sementara itu pendistribusian kerugian akan dibagi berdasarkan perbandingan jumlah modal. Menurut aturan hukum islam bahwa semua kerugian yang terjadi dalam usaha yang dijalankan secara bersama itu harus di pikul oleh pemilik modal, kecuali kerugian yang terjadi dapat di tunjukan dengan jelas (dapat dibuktikan) oleh pengelola.
Hak-hak dan kewajiban para mitra usaha
- Masing-masing mitra memiliki hak untuk menjual barang-barang secara kredit tanpa meminta izin secara tegas/eksplisit dari mitra lainnya.
- Masing-masing mitra memiliki hak untuk menerapkan semua hak yang dimiliki dan melaksanakan semua aktivitas bisnis sebagai bagian usahanya.
- Masing-masing mitra berhak untuk mendapatkan uang atau keuntungan.
- Secara ekplisit hak-hak yang dimiliki para mitra harus memperoleh izin dari partner lainya.
Serta kewajiban yang dimiliki dan harus di jalankan oleh setiap mitra usaha dalam organisasi bisnis yaitu:
- Bertanggung jawab secara luas dalam berkaitan dengan modal yang dimiliki ataupun melakukan pinjaman.
- Tidak seorangpun bertanggung jawab atas kewajiban atau tanggung jawab orang lain. Sesuai dengan ketentuan syariah.
- Jika kredit di peroleh melebihi total likuiditas bisnis yang ada maka kerugian akan menjadi tanggungan bersama.
Pemutusan hubungan kerjasama
- Adanya kesepakatan jika salah satu dari mereka melakukan tindakan yang bisa merugikan pihak lainya.
- Salah satu meninggal dunia, menjadi gila atau salah satu dari mereka tidak mampu melaksanakan tugasnya.
- Periode masa kontrak telah berakhir.
- Pekerjaan atau tujuan dari adanya hubungan kerjasama ini telah terealisasi.
Mudharabah
Definisi
Sebuah hubungan antara dua orang atau lebih di mana salah satu pihak menyediakan modal dan pihak lainnya menjadi pengelola. Implikasinya dapat dilihat sebagai berikut:
- Persetujuan tidak terbatas hanya dua orang saja, tetapi bias lebih dari jumlah tersebut.
- Adanya dua orang yang terlibat.
- Pihak pengelola dapat membawa modalnya sendiri untuk kepentingan bisnis atau usahanya tetapi harus memiliki persetujuan pemilik modal.
- Pengalokasian keuntungan dan kerugian
Pengalokasian keuntungan antara pemilik modal dan pengelola di buat berdasarkan kesepakatan antar kedua belah pihak. Tidak boleh di buat berdasarkan jumlah atau nominal pasti sebelum berjalanya bisnis, hanya dalam bentuk persentase atas keuntungan yang akan di peroleh. Secara aturan umum syariah, pengalokasian kerugian yang terjadi dalam bisnis mudharabah merupakan tanggungan seluruhnya oleh pemilik modal, serta dapat di tangguhkan kepada pihak pengelola. Karena pengelola hanya sebagai agen dari pemilik modal selama kerugian bukan terjadi atas kelalaiannya .
- Hak-hak Pengelola
- Hak untuk mengelola atau membawa modalnya sendiri dalam bisnis tersebut.
- Hak untuk memperoleh modal dari pihak ketiga untuk menjalankan bisnis mudhrabahnya.
- Hak untuk ikut serta dalam kerjasama dengan pihak ketiga.
- Mereka berhak menjual dan membeli barang secara kredit.
- Konsep mudharabah ganda
Mudharabah ganda merupakan seseorang yang memperoleh keuntungan dari bisnis mudharabah dan keuntungannya di berikan kepada pihak ketiga untuk menjalankan bisnisnya. Dalam kasus ini ia memiliki peran ganda adalah sebagai pengelola dari pemilik modal pertama dan sebagai pemilik modal dari bisnis keduanya.
- Mudharabah dan kewajiban para peserta
Konsep kewajiban di dalam bisnis mudharabah hampir sama dengan bentuk bisnis perekutuan mudharabah saja.
- Pemutusan kontrak mudharabah
Seperti halnya dengan bentuk persekutuan, kontrak mudharabah bisa di cabut kembali setiap saat, apabila dalam kontrak tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi pihak yang terkait, misalnya ada kematian salah satu pihak.
- Mudharabah dan penyertaan saham perusahaan
Struktur penyertaan saham perusahaan modern sekarang ini, dapat di peroleh beberapa variasi konsep yang serupa dengan konsep mudharabah, diantaranya:
- Kemiripan bentuk dengan kontrak mudharabah, di mana penyertaan saham perusahaan juga memiliki pembagian antara kepemilikan dan pengawan .
- Tidak adanya batasan jumlah pemegang saham.
- Pemindahan saham atau bagian dari sesorang pemilik modal kepada yang lainya tidak akan menyebabkan perusahaan itu bubar.
Maka dapat disimpulkan bahwa satu-satunya hal yang membedakan antara bentuk penyertaan saham perusahaan modern sekarang ini, yang banyak terdapat di Negara yaitu garis-garis syariah yang di terapkan di dalam bisnis mudharabah. Bentuk atau jenis organisasi bisnis di dalam sistem perekonomian islam pada dasarnya mengambil tiga bentuk utama. Yang pertama merupakan jenis organisasi bsnis perorangan dan dalam bentuk bisnis perorangan menurut konsep islam yaitu berbeda dengan yang ada dalam konsep konvensional, dimana segala sesuatu yang terkait dengan bisnis ini, baik permodalan, tenaga kerja, dan sebagainya memiliki batasan yang jelas serta mengedepankan prispip keadilan. Sementara bentuk bisnis yang kedua merupakan organisai bisnis persekutuan dan bentuk ketiga yaitu organisasi bisnis mudharabah, dalam kedua bisnis tersebut banyak kesamaan seperti pengalokasian dalam keuntungan dan kerugiannya. Demikian juga kewajiban-kewajiban yang dimiliki para patner dimana secara umum dalam aturan syariah di tegaskan bahwa setiap partner memiliki kewajiban masing-masing dan tidak di perbolehkan melewati batas yang di tentukan.
Demikianlah artikel tentang Bentuk Organisasi Bisnis Dalam Perekonomian Syariah, Perusahaan perorangan (sole proprietorship), Persekutuan/syirkah (partnership), dan Mudharabah (Lengkap) dari Ayoksinau.com
Baca juga:
Mengenal Bank Syariah Di Indonesia, Pengertian Bank Syariah, Karakteristik Bank Syariah, dan Peran Bank Syarih (Lengkap)
Baitul Mal Wal Tanwil Di Indonesia, Operasionalisasi BMT, Dampak Perkembangan dan Pertumbuhan BMT di Indonesia, dan Tipe-tipe pembiayaan (Lengkap)
Analisi Kelayakan Pembiayaan Bank Syariah, Pengertian Pembiayaan, Tujuan Analisis Pembiayaan, Prinsip Analisis Pembiayaan, Prosedur Analisis Pembiayaan, Aspek-Aspek Analisis Pembiayaan, dan Draf Proposal Pembiayaan (Lengkap)
Akad Jual Beli Salam, Pengertian Jual Beli Salam, Dasar Hukum Salam, Rukun dan Syarat Salam, Lengkap