Quantcast
Channel: Ayok Sinau
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10860

Akad Jual Beli Salam, Pengertian Jual Beli Salam, Dasar Hukum Salam, Rukun dan Syarat Salam, Lengkap

$
0
0

 

Pengertian Jual Beli Salam

Secara bahasa, transaksi (akad) digunakan berbagai banyak arti, tetapi secara keseluruhan kembali pada bentuk ikatan atau hubungan terhadap dua hal. Yaitu As-Salam atau disebut juga As-Salaf yaitu  istilah dalam bahasa arab yang mengandung makna “penyerahan”. Sementara para fuqaha’ menyebutnya dengan al-Mahawi’ij (barang-barang mendesak) karena ia sejenis jual beli barang yang tidak ada di tempat, sedangkan dua pokok yang melakukan transaksi jual beli mendesak.

Salam merupakan transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Maka dari itu barang diserhkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai. Barang yang diperjualbelikan belum ada pada saat transaksi dan harus diproduksi terlebih dahulu, seperti produk-produk pertanian dan produk-produk fungible adalah barang yang dapat diperkirakan dan diganti sesuai berat, ukuran, dan jumlahnya.

Jual beli pesanan dalam fiqih islam adalah as-salam dan bahasa penduduk hijaz, sedangkan bahsa penduduk iraq as-salaf. Kedua kata ini mempunyai arti yang sama, sebagaimana dua kata tersebut digunakan oleh Nabi, sebagaimana diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. ketika membicarakan akad bai’salam, beliau menggunakan kata as-salaf disamping as-salam, sehingga dua kata tersebut adalah kata yang sinonim.

Secara terminologi ulama fiqih mengartikannya: “Menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu barang yang ciri-cirinya jelas dan pembayaran modal di awal, sedangkan barangnya diserahkan kemudian”.  Sedangkan Ulama’ Syafi’yah dan Hanabilah mendefinisikannya: “akad yang disepakati dengan menentukan kriteria tertentu dengan membayar harganya terlebih dulu, sedangkan barangnya diserahkan kemudian dalam suatu majelis akad”.

Dengan adanya pendapat pendapat para ulama sudah tepat untuk memberikan perwakilan penjelasan dari akad tersebut, dimana inti dari pendapat tersebut yaitu, bahwa akad salam adalah akad pesanan dengan membayar terlebih dahulu dan barangnya diserahkan kemudian, tapi ciri-ciri barang tersebut haruslah jelas penyifatannya.

Dasar Hukum Salam

  • Al-Quran

Terdapat dalam Q.S Al-baqarah ayat 282 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jika kamu berpiutang hingga masa (janji) yang ditetapkan, hendaklah kamu tuliskan perjanjian itu.”

  • Al-Hadits
  1. Ibnu Abbas meriwayatkan sesungguhnya Rasululloh saw. Datang ke Madinah dimana penduduknya melakukan salaf (salam) dalam buah-buahan dengan jangka waktu satu, dua, dan tiga tahun. Beliau berkata, “ Barang siapa yang bertransaksi salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas serta timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.”
  2. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad saw dating ke Madinah dimana mereka melakukan jual-beli As Salaf untuk penjualan buah-buahan dangan waktu satu tahun atau dua tahun. Kemudian Rasululloh saw bersabda: “Siapa yang melakukan salaf, hendaknya melakukannya dengan takaran yang jelas serta timbangan yang jelas pula, sampai dengan batas waktu tertentu.”
  3. Salam diperbolehkan oleh Rasululloh saw. Dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Tujuan utama dari jual beli salam yaitu untuk memenuhi kebutuhan para petani kecil yang memerlukan modal untuk memulai masa tanam juga untuk menghidupi keluarganya sampai waktu panen tiba. Setelah pelarangan riba, mereka tidak bisa lagi mengambil pinjaman ribawi untuk keperluan ini sehingga diperbolehkan bagi mereka untuk menjual produk-produk pertaniannya dimuka.

Rukun dan Syarat Salam

  • Rukun Salam
  1. Pembeli yang disebut al- muslim
  2. Penjual yang disebut al- muslam ilaihi
  3. Ra’s al-mal (harga pesanan atau modal yang dibayarkan)
  4. Barang yang disebut al-muslam fihi
  5. Sighat: Ijab dan Qabul dengan perkataan “salam”

Sedangkan persyaratan secara rinci dapat dilihat dari rukun-rukun salam syarat Aqidain:

  • Muslim (pembeli atau pemesan) dan syarat muslam ilaih (penjual /penerima pesanan).
  1. Harus mengerti hukum
  2. Suka Rela, tidak dalam keadaan dipaksa atau terpaksa atau merasa ditekan.
  • Syarat Ra’s al-Mal (Uang yang dibayarkan)
  1. Hukum awal yang berkaitan dengan pembayaran adalah bahwa ia harus dalam bentuk uang tunai.
  2. Modal harus diserahkan pada saat akad (tunai): modal dalam bentuk hutang tidak diperbolehkan karena akan berdampak pada jual beli hutang dengan hutang. Demikian pembayaran salam tidak boleh berbentuk pembebasan kewajiban yang harus dibayar oleh muslam ilah (penjual/penerima pesanan). Hal ini merupakan untuk mencegah praktek riba melalui mekanisme salam.
  • Syarat Muslam Fihi (barang yang dipesan)
  1. Dibentuk dengan sifat-sifat tertentu, jenis, kualitas dan jumlahnya.
  2. Harus bisa diidentifikasi secara jelas agar mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang macam barang tersebut, tentang klasifikasi kualitas serta mengenai   jumlahnya.
  3. Penyerahan barang dilakukan pada saat berada dimajelis akad.
  4. Tempat penyerahan barang harus disepakati oleh pihak-pihak yang berakad.

Para Ulama melarang penggantian barang yang dipesan (Muslam Fihi) dengan barang lainnya. Penggantian ini tidak diperkenankan, karena meskipun belum diserahkan, barang tersebut tidak lagi milik muslam alaihi, tetapi sudah milik pemesan (Fi Dzimmah). Bila barang tersebut ditukar dengan barang yang memiliki spesifikasi dan kualitas yang sama, meskipun sumbernya berbeda, para ulama membolehkannya.

  1. Homogen (tidak bercampur dengan jenis yang lain).
  2. Barang yang sesuai syariat (sah) diperjualbelikan.
  3. Syarat Ijab Qabul
  4. Harus  jelas disebutkan secara spesifik dengan siapa berakad.
  5. Antara ijab dan qabul harus selaras baik dalam spesifikasi barang   maupun harga yang ditentukan bersama.
  6. Tidak mengandung hal-hal yang bersifat menggantungkan keabsahan transaksi pada kejadian yang akan datang.
  7. Akad harus pasti, tidak ada khiyar syarat.

Syarat Salam

  1. Sighah. Akad hendaklah dengan perkataan “salam”.
  2. Pembayaran harga hendaklah dengan segera, yaitu secara tunai.
  3. Jika harga itu bukan dengan uang, tetapi dalam bentuk barang maka barang itu hendaklah diketahui dan dinyatakan jumlahnya.
  4. Penjual al-salam hanya dibolehkan pada barang-barang yang dapat ditentukan secara tepat dari segi bentuk, bilangan, timbangan, ukuran, jenis, kualitas dan sifat asasi yangee lain yang akan menjadikan harga barang berbeda-beda.
  5. Tiada ketentuan syarat mengenai penangguhan menyerahkan barang yang dijual beli. Jadi, harga dan barang yang diperjualbelikan hendaklah bukan dari bahan ribawi yang sama asas seperti emas dengan uang, rupiah dengan dollar, dan beras dengan gula.
  6. Hendaklah ditetapkan sifat asasi bagi barang yang diperjualbelikan.
  7. Hendaklah ditetapkan jumlah barang yang diperjualbelikan.
  8. Barang itu hendaklahdari jenis barang yang boleh diserahkan apabila sampai masa penyerahannya.
  9. Penyerahan barang. Hendaklah ditentukan masa masa penyerahan barang yang diperjualbelikan.
  10. Hendaklah ditentukan tempat penyerahan barang tersebut.

Demikianlah artikel tentang Akad Jual Beli Salam, Pengertian Jual Beli Salam, Dasar Hukum Salam, Rukun dan Syarat Salam, Lengkap dari Ayoksinau.com

Baca juga:


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10860

Trending Articles