Quantcast
Channel: Ayok Sinau
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10860

Zakat Perusahaan Menurut Hukum Islam Lengkap

$
0
0

Zakat Perusahaan

Zakat adalah kewajiban individu dan perusahaan yang mukalaf. Hal ini sesuai dengan perintah Rasulullah, bahwa : “Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang atau berniaga”. (Hadis Riwayat. Abu Dawud).  Adapun peraturan yang bisa diambil untuk perhitungan zakat pada perusahaan adalah sebagai berikut:

  1. Berjalan 1 tahun (haul), pendapat dari Abu Hanifah .Ra lebih realistis an kuat yakni dengan menyatukan semua harta perdagangan pada awal mula dan akhir perdagangan dalam satu tahun kemudian baru dikeluarkan zakatnya.
  2. Nisab zakat perusahaan sama dengan nisab emas yaitu senlai 94 gr emas.
  3. Kadarnya zakat sebesar 2, 5%.
  4. Dapat dibayar dengan uang atau barang.
  5. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.

Berdasarkan ketentuan umum tersebut, selanjutnya dihitung dengan berdasarkan formula perhitungan zakat perusahaan, sebagai berikut:

(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) – (utang + kerugian) x 2, 5%

Penerapan perhitungan zakat perusahaan dapat dilakukan dengan contoh sebagai berikut:

“Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, yang dikerjakan secara pribadi maupun dalam bentuk badan usaha (seperti CV, Yayasan, PT, koperasi, dan lain-lain) nisbahnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha setiap tutup buku atau di akhir tahun memiliki kekayaan yang terdiri dari modal kerja dan untung lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 100.000, – = Rp 8.500.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2, 5%.

Pada badan usaha yang terbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah adalah Muslim atau beragama Islam, zakat harus dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang ber-syirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non-muslim, maka zakat hanya bisa dikeluarkan dari anggota dari syirkah yang muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nisbah). Kekayaan yang dimiliki oleh badan usaha pasti akan terdapat salah satu atau bisa lebih dari tiga bentuk  dibawah ini:

  1. Kekayaan/Harta yang berbentuk barang
  2. Uang Cash/Tunai
  3. Piutang

Maka yang dimaksud dengan harta perusahaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.

Contoh :

Sebuah perusahaan elektronik pada tutup buku per januari tahun 20XX dengan keadaan sebagai berikut:

  1. Kulkas belum terjual 4 unit            Rp 10. 000. 000
  2. Uang tunai                                          Rp 15. 000. 000
  3. Piutang                                                Rp   2.000. 000
  4. Jumlah                                                Rp 27. 000. 000
  5. Utang dan pajak                                Rp   7. 000. 000
  6. Saldo                                                    Rp 20. 000. 000
  7. Besar zakat = 2, 5% x Rp 20. 000. 000, – = Rp 500. 000,-

Pada harga perniagaan, modal investasi yang berupa bangunan dan tanah pada bangunan atau lemari-lemari, rak-rak pada toko, dan lain-lain tidak termasuk harta yang harus dizakati sebab termasuk dalam golongan kategori barang yang tetap atau bisa disebut tidak berkembang. Usaha yang bergerak dibidang jasa, kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang). Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti hotel, penyewaan kontakan, angkutan umum, rental kendaraan, dan lain-lain kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantaranya 2 cara:

  1. Pada perhitungan tutup buku atau akhir tahun, semua dari harta kekayaan modal dan untung perusahaan dihitung, termasuk barang ata harta penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll. Kemudian keluarkan zakatnya 2, 5%.
  2. Pada perhitungan tutup buku atau akhir tahun, harga dihitung dari hasil bersih yang didapat dari usaha satu tahun lamanya, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini dikiskan dengan perhitungan zakat hasil dari pertanian, dimana cara perhitungan zakatnya hanya bisa didasarkan pada hasil pertaniannya atau hasil panen, tidak dihitung harga tanahnya dimna tempat menanamnya.

Perusahaan wajib mengeluarkan zakat, karena keberadaan perusahaan adalah sebagai badan hukum atau yang dianggap orang. Oleh karena itu di antara individu itu kemudian muncul transaksi pinjam meminjam, perjualan, berhubungan dengan pihak yang ada diluar, dan juga menjalin kerjasama. Menurut ulama, zakat perusahaan dianalogikan kepada zakat perdagangan maka pola penghitungan, nisbah dan syarat-syarat lainnya juga mengacu pada zakat perdagangan, nisbah senilai 85 gram emas, mencapai haul, tarifnya 2, 5%.

Demikianlah artikel yang ditulis oleh ayoksinau.com tentang bagaimana perhitungan tentang Zakat Perusahaan Menurut Hukum Islam Secara Lengkap . Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

Baca Juga : 10 Keuntungan Menjadi Wirausaha Sukses 100%

 


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10860

Trending Articles