Quantcast
Channel: Ayok Sinau
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10860

Pengertian Otonomi Daerah, Prinsip,Tujuan, Asas & Definisi Para Ahli

$
0
0

Secara umum, Pengertian otonomi daerah ialah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom guna mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Istilah otonomi daerah bukan hal yang baru bagi bangsa dan juga negara kita sebab sejak Indonesia merdeka sudah dikenal dengan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID), adalah lembaga yang menjalankan pemerintahan daaerah dan melaksanakan tugas mengatur rumah tangga daerahnya.

1.Pengertian dari Otonomi Daerah Secara Etimologi

Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu auto, dan nomous. Auto artinya sendiri, dan nomous berarti hukum atau peraturan. jadi, pengertian otonomi daerah ialah aturan yang mengatur daerahnya sendiri.

2.Pengertian Otonomi Daerah Meenurut Definisi Para Ahli

Ada beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian otonomi daerah. Macam-macam pendapat para ahli tersebut ialah sebagai berikut…

Menurut UU No. 32 Tahun 2004 : Pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 ialah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi guna mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.Hakikat Otonomi Daerah

Berdasarkan pengertian-pengertian otonomi daerah tadi bisa kita disimpulkan bahwa hakikat otonomi daerah ialah sebagai berikut…

Daerah mempunyai hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri, baik, jumlah, macam, ataupun bentuk pelayanan masyarakat yang sesuai kebutuhan daerah masing-masing.

4. Tujuan Otonomi Daerah

Maksud dan tujuan otonomi daerah ialah sebagai berikut…

agar tidak terjadi pemusatan dalam kekuasaan pemerintahan pada tingkat pusat sehingga jalaannya pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar

agar pemerintah tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi daerah juga dapat diberi hak guna mengurus sendiri kebutuhannya

agar kepentingan umum suatu daerah bisa diurus lebih baik dengan memperhatikan sifat dan keadaan daerah yang mempunya kekhususan sendiri.

5. Prinsip Otonomi Daerah

Prinsip ototnomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, prinsip otonomi yang nyata, dan juga berprinsip otonomi yang bertanggung jawab. Jadi, kewenangan otonomi yang diberikan terhadap daerah ialah kewenangan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab. Berikut ini prinsip-prinsip otonomi daerah…

Prinsip otonomi seluas-luasnya, artinya daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang meencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, keamanan, peradilan,  moneter, agamar, dan keamanan. serta fiskal nasional.

6.Asas Otonomi Daerah

Pedoman pemerintahan diatur pada Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman paada asas umum penyelenggaraan negara yang terdiri atas sebagai berikut..

Asas kepastian hukum merupakan asas yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.

Asas tertip penyelenggara merupakan asas menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.

Asas kepentingan umum merupakan asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan juga selektif.

 

demikian artikel dari ayoksinau.com mengenai Pengertian Otonomi Daerah,  Prinsip,Tujuan, Asas & Definisi Para Ahli, semoga menambah wawasan anda semuanya.

baca juga artikel dibawah ini;


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10860

Trending Articles