Baitul Mal Wal Tanwil Di Indonesia
Keberadaan BMT sebagai salah satu lembaga keuangan syariah yang mengalami dinamika yang bagus seiring dengan dinamika dan perkembangan lembaga ekonomi dan keuangan Islam lainnya di tanah air. Dengan munculnya lembaga keuangan mikro seperti BMT merupakan salah satu multiplier effect dari pertumbuhan dan perkembangan lembaga keuangan ekonomi dan keuangan syariah. Lemabaga ekonomi mikro ini lebih dekat dengan kalangan masyarakat bawah (grass root).
Pusat Inkubasi Bisnis dan Usaha Kecil (PINBUK) mendifinisikan BMT Balai Usaha Mandiri Terpadau yang isinya berintikan konsep Baitul Maal Wa Tamwil (PINBUK,2001:1) yang beranggotakan orang-seorang atau badab hukum berdasarkan prinsip syariah. Baitul Maal Wa Tamwil (Djazuli, 2002) merupakan lembaga keuangan terpadu yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan mengembangakan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung serta menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Selain itu Baitul Mal Wattamwil juga bisa menerima titipan zakat, infaq, shadaqah serta menyalurkan sesuai dengan peraturann syariah dan amanahnya.
Berdasarkan pemahaman di atas, maka BMT ialah suatu lembaga yang di dalamnya mencakup dua jenis kegiatan sekaligus yaitu, kegiatan mengumpulkan dana dari berbagai sumber seperti: zakat, infaq, shadaqah serta lainnya yang dibagikan/ disalurkan kepada yang berhak dalam rangka mengatasi kemiskinan dan dari kegiatan produktif dalam rangka nilai tambah baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang bersumber daya manusia.(Muhammad,2000:106).
Operasionalisasi Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)
Dalam operasional kegiatannya, BMT pada prinsipnya melaksanakan fungsi serta kegiatan dalam bidang jasa keuangannya, sektor riil dan sosial (ZISWA). Kegiatan dalam aspek jasa keuangan ini pada prinsipnya sama dengan yang dikembangkan oleh lembaga ekonomi juga keuangan lain berupa penghimpunan dan penyaluran dana dari dan kepada masyarakat. Dalam fungsi ini BMT disamakan dengan sistem perbankan/lembaga keuangan yang mendasasrkan kegiatannya dengan syariat Islam. Demikian pula instrument yang dipakai untuk kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana dari dan kepada masyarakat.
Didalam sektor riil, pada dasarnya, kegiatan sektor riil juga ialah bentuk penyaluran dana BMT. Penyaluran dana pada sector riil bersifat permanen atau jangka penjang dan terdapat unsur kepemilikan di dalamnya. Penyaluran dana ini selanjutnya diberinama investasi atau penyertaan. Investasi yang dilakukan BMT bisa dengan mendirikan usaha baru atau dengan masuk ke usaha yang sudah ada dengan cara membeli saham.
Sedangkan kegiatan ketiga dari BMT yaitu kegiatan sosial (Zakat,Infak, Sedekah, dan Wakaf) BMT. Kegiatan ini termasuk jantung kekuatan BMT. Dengan kegiatan ini, BMT sebenarnya memainkan peran yang tidak hanya dalam bidang ekonomi, tetapi juga perperan dalam pembinaan agama bagi para nasabah sector jasa keungan BMT. Selain itu, sengan kegiatan ini BMT juga diharapkan turut memperkuat sector social terutama bagi anggotanya dalam manyalurkan ZIS-nya kepada BMT (Widodo, dkk, 1999:82).
Dampak Perkembangan dan Pertumbuhan BMT di Indonesia
Dengan adanya BMT di Indonesia, maka terdapat pengaruh terhadap perekonomian suatu Negara itu sendiri. Dibawah ini adalah dampak perkembangan dan pertumbuhan BMT di Indonesia:
- Membangkitkan usaha mikro di kalangan masyarakat menengah ke bawah.
- Menolong masyarakat dalam hal simpan pinjam.
- Meningkatkan taraf hidup dengan mekanisme kerja sama ekonomi dan bisnis.
- Dengan adanya BMT maka tidak terjadi penimbunan uang karena uang terus berputar.
- Memperluas lapangan pekerjaan khususnya dibidang sector riil.
Kendala
- BMT masih kurang di kenal oleh masyarakat luas, sehingga jumlah nasabahnya pun tidak terlalu banyak
- Kurang promosi terhadap lembaga itu sendiri, sehingga Kepercayaan masyarakat terhadap BMT masih kurang
- Mayoritas orang – orang kota mempunyai rasa gengsi untuk menabung dalam jumlah kecil
- minimnya modal yang dimiliki oleh lembaga BMT.
Problematika BMT
Dengan segala kekurangan, kelebihan, keunggulan dari BMT, problematika tetap saja ada, antara lain:
- Modal
Modal yang sangat kecil menjadi permasalahan yang setiap saat ada pada BMT. Didukung dengan perputaran modal yang belum tentu kembali 100 % untuk BMT. Diperlukan adanya suntikan modal yang cukup baik dari pemerintah atau pihak-pihak yang tertarik untuk berinvestasi di BMT.
- Kredit Macet
Nasabah dalam hal pembayaran mengalami kendala sehingga terjadi pelambatan cicilan yang diterima oleh BMT menjadi alasan yang klasik bagi BMT. Persoalan ini sudah menjadi santapan tiap terjadi akad-akad pembiayaan walaupun tidak semua peminjam selalu bermasalah.
- Likuiditas
Dengan modal yang relatif kecil serta diharuskan terjadi perputaran untuk memperoleh laba, di samping dana pihak ketiga juga ikut diputar agar dana yang disimpan memperoleh bagi hasil, sehingga BMT akan mengalami permasalahan likuiditas jika tidak dapat memenuhi permintaan uang oleh nasabah.
- Pangsa Pasar
Pasar yang digarap oleh BMT (Dana Mentari) yaitu terbatas lingkup kabupaten, sehingga jika diambil sebuah uji coba, di kabupaten Banyumas tidak terdapat industri-industri yang besar sehingga kurang mendukung adanya BMT sebagai intermediasi. Sementara itu, pangsa pasar di Purwokerto sudah terbatas karena saat ini banyak bank yang sudah terjun ke dalam kegiatan ekonomi skala kecil.
Tipe-tipe pembiayaan
Tipe-tipe pembiayaan berbasis syariah yang bisa dilakukan oleh BMT antara lain sebagai berikut:
- Mudharabah: BMT memiliki pembiayaan modal investasi atau modal kerja secara penuh berdasarkan prinsip bagi hasil, dimana keuntungan dari hasil usaha akan dibagi, sementara risiko ditanggung penuh oleh BMT, kecuali kerugian karena kelalaian atau kesalahan dari peminjam dana dalam mengelola usahanya;
- Murabahah: yaitu akad jual beli atas barang tertentu dengan memperoleh keuntungan, atau layanan leasing dengan sistem angsuran flat;
- Musyarakkah:merupakan pembiayaan sebagian dari modal usaha, dimana pihak BMT dapat dilibatkan dalam proses manajemennya;
- Ijarah (sewa-menyewa). Definisi Ijarah (sewa-menyewa) yang terdapat dalam perbankan syariah berbeda dengan pengertian sewa-menyewa untuk praktek umum sehari-hari. Sewa-menyewa dalam praktek sehari-hari mempunyai tiga unsur penting yaitu harga sewa, jangka waktu/masa sewa, dan obyek sewa.
BMT ini juga menjadi salah satu sarana dalam upaya memaksimalkan peran qardhul hasan (tabungan kebajikan, dana sosial) yang bisa diambil dari dana zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) (Faizi, 2008). Dana-dana tersebut bisa dikelola sedemikian sehingga sebagian digunakan untuk keperluan konsumtif mendasar (sandang, pangan, dan papan) dan sebagian lagi dapat menjadi dana produktif (pembiayaan usaha). Dana sosial tersebut dapat berwujud sebagai dana wakaf tunai yang dapat digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan insfrastruktur atau fasilitas umat. Dalam hal ini kita wajib belajar dari pengalaman Islamic Relief (sebuah organisasi pengelola wakaf tunai di Inggris) yang mampu mengumpulkan wakaf tunai setiap tahun tidak kurang dari 30 juta poundsterling atau sekitar Rp 600 miliar melalui penerbitan sertifikat wakaf tunai senilai 890 poundsterling per lembar. Dana yang bisa dihimpun tersebut kemudian disalurkan kepada lebih dari lima juta yang berada di 25 negara, bahkan di Bosnia dapat menciptakan lapangan kerja bagi lebih dari 7.000 orang melalui program ‘Income Generation Waqf’.
Demikianlah artikel tentang Baitul Mal Wal Tanwil Di Indonesia, Operasionalisasi BMT, Dampak Perkembangan dan Pertumbuhan BMT di Indonesia, dan Tipe-tipe pembiayaan (Lengkap) dari Ayoksinau.com
Baca juga: